Posbankum Desa Ribang melalui NLP (Sri Utari, S.AP, N.LP) dan CPLA (Maulana Fahmi, S.Pd, CPLA, dan Muhajir, CPLA) telah memberikan bantuan hukum yaitu berupa mediasi kepada warga Desa Ribang terkait permasalahan hutang piutang. Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Ribang telah disepakati beberapa point yang di tuangkan dalam berita acara.
